Correct Article 3
UU Nomor 4 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Setiap pengusaha rekaman yang berada di wilayah negara Republik INDONESIA wajib menyerahkan sebuah rekaman dari setiap judul karya rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah yang bersangkutan, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah proses rekaman selesai.
(2) Dalam hal karya rekam tersebut menggunakan bahan baku yang memerlukan penyimpanan secara khusus, maka kewajiban menyerahkan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilakukan kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai badan penyimpan hasil rekaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
