Correct Article 4
UU Nomor 4 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986
Current Text
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1986/1987 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1986/1987.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1985/1986 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1986/1987 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987.
(3) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1985/1986.
(4) Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1986/1987.
Your Correction
