Correct Article 2
UU Nomor 4 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986
Current Text
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1985/1986 terdiri atas :
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut perkiraan berjumlah Rp 12.399.000.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp 10.647.000.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 menurut perkiraan berjumlah Rp 23.046.000.000.000,00.
(5) Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut- turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan denpn Keputusan PRESIDEN.
(7) Perincian dalam Larnpiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
