Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 4 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1979/1980 adalah sebesar Rp 7.508.381.591.057,33 (tujuh trilyun lima ratus delapan milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima puluh tujuh tiga puluh tiga per seratus rupiah). (2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1979/1980 adalah sebesar Rp 7.478.920.662.880,40 (tujuh trilyun empat ratus tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh empat puluh per seratus rupiah). (3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1979/1980 adalah sebesar Rp 29.460.928.176,93 (dua puluh sembilan milyar empat ratus enam puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu seratus tujuh puluh enam sembilan puluh tiga per seratus rupiah).
Your Correction