Correct Article 2
UU Nomor 4 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1981 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1972/1973
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SUDHARMONO, SH.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Your Correction
