Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 4 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1980 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1969/1970

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 34
Your Correction