Correct Article 5
UU Nomor 4 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang KESEJAHTERAAN ANAK
Current Text
(1) Anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
