Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 4 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang KESEJAHTERAAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan. (2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction