Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 4 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang KESEJAHTERAAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak mendapat pertolongan, bantuan, dan perlindungan.
Your Correction