Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 4 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak keuangan/administratif dan kedudukan protokol dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction