Correct Article 12
UU Nomor 4 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Current Text
(1) Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Susunan organisasi dan tatakerja Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Sekretaris Jenderal dan pegawai Sekretariat Jenderal lainnya adalah Pegawai Negeri.
Your Correction
