Correct Article 2
UU Nomor 4 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Current Text
Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah :
a. berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan PRESIDEN
b. berhak mengajukan usul dan berkewajiban mengajukan pertimbangan kepada PRESIDEN
Your Correction
