Correct Article 2
UU Nomor 4 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
Current Text
Menambah 3 (tiga) pasal baru dalam Bab IX Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana setelah Pasal 95 yang berbunyi sebagai berikut :
1. Pasal 95 a.
(1) Yang dimaksud dengan "pesawat udara INDONESIA" adalah pesawat udara yang didaftarkan di INDONESIA ;
(2) Termasuk pula pesawat udara INDONESIA adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan INDONESIA.
2. Pasal 95 b.;
Yang dimaksud dengan "dalam penerbangan" adalah sejak saat semua pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (disembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggungjawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.
3. Pasal 95 c.
Yang dimaksud dengan "dalam dinas" adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiap pendaratan.
Your Correction
