Correct Article 7
UU Nomor 4 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
Current Text
(1) Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah (lama) di Kutacane yang ada pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ditunjuk sebagai pejabat Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara sampai dilantiknya Kepala Daerah baru hasil pemilihan.
(2) Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, tetap sebagai Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) sampai habis masa jabatannya.
Pasal 8 …
Your Correction
