Correct Article 6
UU Nomor 4 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga Daerah yang dimaksud dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG ini, di Kabupaten Aceh Tenggara dibentuk Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah.
(2) Untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pengelolaan harta, dan milik serta lain-lain hal yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
