Correct Article 5
UU Nomor 4 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1972/1973
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1972.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
Your Correction
