Correct Article 3
UU Nomor 4 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1972/1973
Current Text
(1). Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 yang telah disahkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 yang pada akhir tahun anggaran 1972/4973 menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan kepada tahun anggaran 1973/1974 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1973/1974.
(2).
Saldo-anggaran-lebih tahun 1972/1973 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1973/1974.
Your Correction
