Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 4 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang PEROBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG DAN TENTANG URUTAN DERAJAT/TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis-jenis Tanda Kehormatan Republik INDONESIA yang berbentuk Bintang dan urutan derajat/tingkat Tanda Kehormatan Republik INDONESIA yang berbentuk Bintang yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction