Correct Article 6
UU Nomor 4 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang PEROBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG DAN TENTANG URUTAN DERAJAT/TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG
Current Text
Ayat (1) dan ayat (5) Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1963 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1).
Bintang Jasa dibagi dalam tiga kelas, yaitu:
a. Bintang Jasa Utama
b. Bintang Jasa Pratama.
c. Bintang Jasa Nararya.
(5).
a. Bintang disertai patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan bintangnya masing-masing dengan ukuran jari-jari sama terpanjang 30 mm.
b. Pita bintang merupakan pita kalung berukuran lebar 35 mm, yang mempunyai warna dasar kuning dan warna lajur biru selebar 1,5 mm; untuk Bintang Jasa Utama enam lajur, Bintang Jasa Pratama lima lajur dan Bintang Jasa Nararya empat lajur.
Pasal VII …
Your Correction
