Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 4 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang PEROBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG DAN TENTANG URUTAN DERAJAT/TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 65 Tahun 1958 ditambah satu ayat menjadi ayat (2) baru yang berbunyi sebagai berikut: (2). Bintang disertai Patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan bintangnya, berukuran garis tengah 50 mm. 2. Ayat (2) Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 65 Tahun 1958 dirubah dan ditambah selanjutnya menjadi ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: (3). Pita Bintang berupa pita kalung yang berukuran lebar 35 mm dan berwarna dasar kuning dengan 5 lajur merah lebar 1 mm yang membagi dalam bagian-bagian yang sama. 3. Pasal 8… 3. Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 65 Tahun 1958 ditambah satu, ayat menjadi ayat (2) baru yang berbunyi sebagai berikut: (2). Bintang disertai Patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan bintangnya, berukuran garis tengah 50 mm. 4. Ayat (2) Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 65 Tahun 1958 dirubah dan ditambah selanjutnya menjadi ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: (3). Pita Bintang berupa Pita Kalung yang berukuran lebar 35 mm dan berwarna dasar hijau muda dengan satu lajur dikedua tepi masing-masing berukuran 2 mm.
Your Correction