Correct Article 1
UU Nomor 4 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang PEROBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG DAN TENTANG URUTAN DERAJAT/TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG
Current Text
Ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Drt. Tahun 1959 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1). Bintang Republik INDONESIA dibagi dalam lima kelas yaitu:
a. Bintang Republik INDONESIA Adipurna (I)
b. Bintang Republik INDONESIA Adipradana (II)
c. Bintang Republik INDONESIA Utama (III)
d. Bintang Republik INDONESIA Pratama (IV)
e. Bintang Republik INDONESIA Nararya (V)
(3).
Bintang berukuran sebagai berikut:
Bintang Republik INDONESIA Adipurna :
Jari-jari sinar emas yang terpanjang 20 mm.
Bintang Republik INDONESIA Adipradana:
Sama dengan Bintang republik INDONESIA Adipurna Bintang Republik INDONESIA Utama:
Sama dengan Bintang Republik INDONESIA Adipurna Bintang Republik INDONESIA Pratama: Sama dengan Bintang Republik INDONESIA Adipurna.
Bintang Republik INDONESIA Nararya: Sama dengan Bintang Republik INDONESIA Adipurna.
(4).
Bintang disertai Patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan Bintangnya dengan ukuran yang lebih besar, ialah:
a. Pada Patra Bintang Republik INDONESIA Adipurna:
- Jari-jari Sinar Emas yang terpanjang 45 mm.
- Jari-jari sampai ujung pentol mutiara 35 mm.
b. pada …
b. Pada Patra Bintang Republik INDONESIA Adipradana, Bintang Republik INDONESIA Utama, Bintang Republik INDONESIA Pratama dan Bintang
Nararya:
- Jari-jari Sinar Emas yang terpanjang 38,57 mm.
- Jari-jari sampai ujung pentol mutiara 30 mm.
(5).
Bintang-bintang tersebut dalam ayat (1) dilengkapi dengan pita selempang yang berukuran lebar 90 mm, berwarna dasar kuning dengan lajur-lajur besar dan kecil berwarna merah untuk membedakan kelas, ialah:
a. Pada Bintang Republik INDONESIA Adipurna:
- 1 lajur besar dikedua tepinya berukuran masing- masing 8 mm.
- 1 lajur kecil sesudah lajur besar dikedua tepinya masing-masing berukuran 3 mm.
- 2 lajur kecil ditengah-tengahnya berukuran 3 mm.
b. Pada Bintang Republik INDONESIA Adipradana:
- 1 lajur besar dikedua tepinya berukuran masing- masing 8 mm.
- 1 lajur kecil sesudah lajur besar dikedua tepinya masing-masing berukuran 3 mm.
- 1 lajur kecil ditengah-tengahnya berukuran 3 mm.
c. Pada Bintang Republik INDONESIA Utama:
- 1 lajur besar dikedua tepinya berukuran masing- masing 14 mm.
- 1 lajur kecil ditengah-tengahnya berukuran 3 mm.
d. Pada Bintang Republik INDONESIA Pratama:
- 1 lajur besar dikedua tepinya berukuran masing- masing 17 mm.
- 1 lajur kecil ditengah-tengahnya berukuran 3 mm.
e. Pada …
e. Pada Bintang Republik INDONESIA Nararya:
- 1 lajur besar dikedua tepinya berukuran masing- masing 20 mm.
- 1 lajur kecil ditengah-tengahnya berukuran 3 mm.
Pada pita harian berukuran panjang 35 mm, dan lebar 10 mm berwarna kuning dengan lajur-lajur seperti pada pita selempang dengan ukuran lajur besar 4 mm untuk Bintang
Adipurna dan Bintang Republik INDONESIA Adipradana, 7 mm untuk Bintang Republik INDONESIA Utama, 81/2 mm untuk Bintang Republik INDONESIA Pratama, 10 mm untuk Bintang Republik INDONESIA Nararya, sedang lajur-lajur kecil berukuran 11/2 mm.
Your Correction
