Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 4 Tahun 1970 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hal-hal yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini akan diatur selanjutnya oleh Pemerintah cq. Dewan. Pasal 15. UNDANG-UNDANG ini.disebut UNDANG-UNDANG Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaga- Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1970 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI
Your Correction