Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 4 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PURWAKARTA DAN KABUPATEN SUBANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA BARAT.

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daeerah secara timbal- balik, Kepala Daerah Subang, Bupati Kepala Daerah Krawang dan Bupati Kepala Daerah Cianjur menyerahkan kepada Kabupaten Purwakarta : a.Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kabupaten Purwakarta sebagai tenaga pangkal pada saat pembentukan. b.Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Kabupaten Purwakarta lama apabila barang- barang itu terletak atau berfungsi dalam Kabupaten Purwakarta. c.Alat pengakutan darat. e.Surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan routine yang telah tersedia. f.Perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak lainnya. (2)Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat. Pasal 11. (1)Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Kabupaten Puwakarta dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara disediakan biaya yang diperlukan . (2)Biaya seperti yang dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama Jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat yang harus dibentuk di daerah kabupaten Purwakarta. (3)Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta memberikan bantuan menurut kekuatan Daerah guna melaksanakan tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2). BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 12. Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 13. Untuk membedakan pengertian Kabupaten Purwakarta lama dengan Kabupaten Purwakarta dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini maka dapat disebut Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta. Pasal 14. (1)UNDANG-UNDANG ini dapat disebut UNDANG-UNDANG tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang. (2)UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juni 1968. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juni 1968. Sekretaris Negara R.I. ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI.
Your Correction