Correct Article 2
UU Nomor 4 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PURWAKARTA DAN KABUPATEN SUBANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA BARAT.
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta berkedudukan di Purwakarta.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten Subang berkedudukan di Subang.
Pasal 3.
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten :
a.Purwakarta beranggota minimal 25 (dua puluh lima) orang.
b.Subang beranggota minimal 25 (duapuluh lima) orang.
Pasal 4.
Bagi masing-masing Kabupaten dimaksud pada pasal 1 UNDANG-UNDANG ini berlaku
ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1950, sepanjang ketentuan- ketentuan itu tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
BAB II.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 5.
Katentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundang Negara atau Derah yang berlaku bagi Daerah Kabupaten Purwakarta lama, Kabupaten Krawang dan Kabupaten Cianjur, mutatis-mutandis berlaku bagi Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.
Pasal 6.
Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta lama pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku menjadi Kepala Daerah Kabupaten Subang yang berkedudukan di Subang.
Pasal 7.
(1)Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten Purwakarta lama ditetapkan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten Subang.
(2)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dimaksud pada ayat
(1) yang bertempat tinggal pokok didalam wilayah Kabupaten Purwakarta oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten Purwakarta,
(3)Lowongan keanggotaan yang ada berdasarkan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diisi dengan memperhatikan perkembangan masyarakat dalam daerah yang bersangkutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 8.
Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku bagi Kabupaten Purwakarta oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk penguasa yang dimaksud pada pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG No. 18 tahun 1965.
Pasal 9.
(1)Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Purwakarta lama ditetapkan menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Subang kecuali mereka yang pengangkatannya pada kedudukannya telah menjadi Kabupaten Purwakarta dapat diberhentikan sebagai anggota atas usul Bupati Kepala Daerah Subang.
(2)Anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Purwakarta lama yang
diberhentikan seperti dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri Dalam Negeri diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Purwakarta.
(3)Lowongan keanggotaan yang ada berdasarkan ketentuan pada ayat (1) dan ayat
(2) diisi menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Your Correction
