Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 4 Tahun 1959 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang POS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG Pos" dan mulai berlaku pada tanggal yang akan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. Agar ... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negra Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 9 Maret 1959. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 14 Maret 1959. Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM Menteri Perhubungan, ttd SUKARDAN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1959 NOMOR 12
Your Correction