Correct Article 8
UU Nomor 4 Tahun 1959 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang POS
Current Text
Hubungan pos internasional.
Peraturan-peraturan tentang hubungan pos internasional ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan dalam perjanjian dan persetujuan-persetujuan tentang pos internasional yang berlaku.
Pasal 9.
Larangan-larangan.
Dengan atau atas kuasa PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan jenis benda- benda yang pengirimannya melalui Pos dilarang.
Pasal 10 ...
Pasal 10.
Urusan-urusan lain.
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau atas kuasa PERATURAN PEMERINTAH, maka Dinas Pos dapat diserahi pekerjaan-pekerjaan lain daripada yang disebut pada Pasal 1, ayat 2.
Pasal 11.
Peraturan hukuman.
1. Dihukum dengan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah:
a. barangsiapa melanggar wewenang yang dimaksud dalam pasal
b. setiap pengusaha pengangkutan atau nahkoda kapal yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang dimaksud dalam pasal 3, ayat 1 dan 2 .
c. pengiriman dari kiriman pos berisi benda-benda yang termasuk larangan-larangan yang dimaksud dalam pasal 9, yang telah memberikan perincian yang tidak benar mengenai isinya;
d. barangsiapa mempergunakan kebebasan porto di luar wewenang yang telah diberikan padanya.
2. Jika sesuatu pelanggaran yang disebut pada ayat 1 diulang di dalam masa dua tahun sesudah suatu hukuman yang lebih dahulu diberikan pada yang bersalah karena pelanggaran yang sama mendapat kekuatan sah maka hukuman kurungan dapat ditambah dengan sepertiga dan denda dengan separohnya.
3. Peraturan ...
3. PERATURAN PEMERINTAH yang ditetapkan atas kuasa atau untuk menyelenggarakan UNDANG-UNDANG ini, dapat mengancam hukuman yang tidak melebihi hukuman-hukuman yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG ini.
4. Jika perbuatan pidana dilakukan oleh atau atas tanggungjawab sesuatu badan hukum, maka tuntutan dilakukan terhadap dan hukuman diberikan pada para anggauta pengurus, kecuali jika mereka dapat membuktikan bahwa perbuatan itu tidak disebabkan oleh kesalahan mereka.
5. Perbuatan-perbuatan pidana yang disebut dalam UNDANG-UNDANG ini dianggap sebagai pelanggaran.
Pasal 12.
Tanggung-jawab dari pengirim.
Barangsiapa melakukan pelanggaran termaksud dalam pasal 11, ayat 1 sub c maka selain diancam dengan hukuman, ia diwajibkan pula membayar ganti-kerugian dalam hal pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian bagi Negara.
Pasal 13.
Pegawai-pegawai pengusut tindak-pidana.
1. Selain pegawai-pegawai yang bertugas mengusut perbuatan pidana, pengusutan atas pelanggaran UNDANG-UNDANG ini serta peraturan- peraturan penyelenggaraannya dapat dilakukan juga oleh pegawai- pegawai Jawatan P.T.T. dan Jawatan Bea dan Cukai.
2. Untuk ...
2. Untuk pengusutan itu mereka boleh menahan dan menggeledah alat- alat angkutan yang diduga dipergunakan untuk pelanggaran itu serta menyita kiriman pos-kiriman pos yang bersangkutan, tetapi hanya sesudah mereka mendapat perintah dari pihak penguasa yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pengusutan itu ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 14.
Ketentuan-ketentuan guna menjamin kelancaran penyelenggaraan UNDANG-UNDANG ini.
Dengan atau atas kuasa PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan segala sesuatu yang perlu guna menjamin kelancaran penyelenggaraan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
