Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1957 tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN I DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) dari anggaran Republik INDONESIA yang-mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas UNDANG-UNDANG tahun 1954 Nomor 38 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1954 Nomor 109), diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I (Pengeluaran) 1953 1.1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, ditambah dengan .............................. Rp. 1.774.200,- 1.2. Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri-menteri Negara, ditambah dengan ............................... Rp. 1.021.200,- 1.3. Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, ditambah dengan ........... Rp. 30.950,- 1.6. Biro Perantjang Negara, ditambah dengan Rp. 101.000,- 1.10. Kepolisian Negara ditambah dengan ..... Rp. 4.500.000,- 1.11. Biro Rekonstruksi Nasional, ditambah dengan ................................ Rp. 15.246.600,- 1.13. Pengeluaran tak tersangka, ditambah dengan ................................ Rp. 15.021.100,-
Your Correction