Article 1
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam UNDANG-UNDANG Darurat No. 8 tahun 1951 tentang perubahan reglement A yang dilampirkan pada Rechtenordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (Lembaran Negara No. 39 tahun 1951) ditetapkan sebagai UNDANG-UNDANG yang berbunyi sebagai berikut :
Reglement A yang dilampirkan pada Rechtenordonnantie, Staatsblad 1882 No.240, yang diumumkan lagi dengan Staatsblad 1931 No. 471, sebagaimana ordonnantie ini kemudian diubah dan ditambah, terakhir dengan sementara di ubah dan ditambah sebagai berikut :
A
Sesudah Pasal 17, sedang Pasal-Pasal 17a dan 17b diubah men-jadi 17b dan 17c, untuk sementara pasal baru yang bunyinya seba-gai berikut :
Pasal 17a
Menteri Keuangan, atas usul Kepala Kantor Jawatan Bea dan Cukai, dengan menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam ayat keenam pasal dimuka, untuk tempat-tempat, di mana tidak ada entrepit atau tempat-tempat di mana berhubungan dengan maksimumnya penimbunan dalam entrepot tidak mungkin ditimbulkan lagi barang-barang lain, dapat MENETAPKAN, bahwa barang-barang, yang dalam tempo yang telah ditentukan…
ditentukan tidak dikeluarkan dari gudang-gudang penimbunan, oleh suatu komisi, yang diangkat oleh Dewan Ekonomi Keuangan dan didalamnya duduk Kepala Kantor Jawatan Bea dan Cukai sebagai Anggota, dapat di-simpan dan dijual dalam tempo yang ditentukan komisi tersebut, dengan ongkos dan kerugian atas tanggungan yang berkepentingan. Penjualan dilakukan di muka umum, setelah barang-barang itu didaftarkan oleh Pemerintah.
Hasil penjualan, setelah dipotong dengan jumlah pemungutan-pemungutan, pajak-pajak dan ongkos-ongkos, disimpan di Kas Negeri dan selama 1 tahun sesudahnya hari penyimpanan barang-barang, tetap tersedia untuk yang berkepentingan. Bilamana ia kemudian tidak juga menguasinya atas hasil bersih dari penjualan itu, maka jumlah ini diperhitungkan sebagai pendapatan Negara. Tentang penjualan barang-barang akan ditetapkan peraturan-peraturan oleh komisi yang dimaksudkan dalam ayat satu."