Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 4 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1953 tentang APOTIK DARURAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang izin dilarang membuat obat-obat dan preparat-preparat untuk dipakai dengan jalan parenteral, ketjuali jika diberikan izin padanya menurut ketentuan-ketentuan jang diatur di dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction