Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 8
UU Nomor 4 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1953 tentang APOTIK DARURAT
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemegang izin dilarang mengekspor obat-obat dan/atau obat-obat bius.
Your Correction
Pemegang izin dilarang mengekspor obat-obat dan/atau obat-obat bius.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion