Correct Article 7
UU Nomor 4 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1953 tentang APOTIK DARURAT
Current Text
Jika diketahui atau patut dapat disangka oleh pemegang izin, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat jang akan dibahankannya atau diserahkannya tidak baik, maka ia tidak boleh membahankan atau menjerahkannja.
Your Correction
