Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 4 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1953 tentang APOTIK DARURAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jika diketahui atau patut dapat disangka oleh pemegang izin, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat jang akan dibahankannya atau diserahkannya tidak baik, maka ia tidak boleh membahankan atau menjerahkannja.
Your Correction