Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 4 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1953 tentang APOTIK DARURAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin hanja dapat memperoleh bahan-bahan dan preparatpreparat untuk apotek darurat dari: a. apoteker-apoteker: b. pedagang-pedagang besar menurut "Verdovende middelen ordonnantie"; c. pedagang-pedagang besar jang mempunjai izin menurut "Sterkwerkende geneesmiddelen ordonnantie 1949" jang mempekerjakan apoteker atau asisten- apoteker dalam perusahaannya, d. pemegang-pemegang izin lain, e. orang-orang atau badan-badan jang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. (2) Ia dilarang memperoleh bahan-bahan dan preparat-preparat jang dimaksud dalam ajat 1 dengan cara lain, termasuk juga mengimpornya.
Your Correction