Correct Article 6
UU Nomor 4 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1953 tentang APOTIK DARURAT
Current Text
(1) Pemegang izin hanja dapat memperoleh bahan-bahan dan preparatpreparat untuk apotek darurat dari:
a. apoteker-apoteker:
b. pedagang-pedagang besar menurut "Verdovende middelen ordonnantie";
c. pedagang-pedagang besar jang mempunjai izin menurut "Sterkwerkende geneesmiddelen ordonnantie 1949" jang mempekerjakan apoteker atau asisten- apoteker dalam perusahaannya,
d. pemegang-pemegang izin lain,
e. orang-orang atau badan-badan jang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(2) Ia dilarang memperoleh bahan-bahan dan preparat-preparat jang dimaksud dalam ajat 1 dengan cara lain, termasuk juga mengimpornya.
Your Correction
