Correct Article 4
UU Nomor 4 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1953 tentang APOTIK DARURAT
Current Text
(1) Pemegang izin dilarang menjerahkan barang beracun, ketjuali kalau penyerahan itu dilakukan atas resep dokter.
(2) Dengan tidak memakai resep demikian, pemegang izin boleh menjerahkan barang itu kepada apoteker, dokter jang berhak menjerahkan obat-obat, dokter hewan atau kepada pemegang izin jang lain.
Your Correction
