Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 4 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA "DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT"

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Anggota Pegawai Negeri yang oleh karena keanggotaannya tidak dapat merangkap dengan pekerjaannya, dijamin dapat kembali kepada jabatan semula, jika ia telah tidak menjadi anggota lagi; 2. Waktu selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat seperti termaksud dalam ayat di atas dianggap masa kerja.
Your Correction