Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 4 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA "DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT"

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
TENTANG ANGGOTA BUKAN PEGAWAI NEGERI. 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat bukan Pegawai Negeri yang oleh karena menghadiri sidang dan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat kehilangan pendapatannya mempunyai hak atas penggantian kerugian setinggi-tingginya f 1.500,- (seribu lima ratus rupiah); 2. Hak atas penggantian kerugian yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini atas permintaan yang berkepentingan, ditetapkan oleh sebuah Panitia yang terdiri dari Ketua Dewan Pemeriksa Keuangan sebagai anggota merangkap Ketua dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota yang harus diangkat oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat; 3. Panita berkuasa untuk minta kepada mereka, yang mengaku berhak atas penggantian kerugian seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini untuk membuktikan haknya dengan surat-surat bukti yang dianggap perlu oleh Panitia dan untuk menjelaskannya dengan lisan; 4. Kepala jawatan Pajak memberikan kepada Panitia segala keterangan yang diminta dan yang ada padanya; 5. Anggota Panitia diwajibkan merahasiakan apa yang ternyata atau diberitahukan kepadanya sebagai anggota Panitia.
Your Correction