Correct Article 49
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Dengan beralihnya status Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(1) atau berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi UNDANG-UNDANG Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4775), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
