Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi UNDANG-UNDANG Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4775), sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat diusulkan menjadi KEK sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain. (2) Dalam . . . (2) Dalam hal Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diusulkan menjadi KEK, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Your Correction