Correct Article 29
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Mata uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di KEK.
(2) Pemasukan dan pengeluaran mata uang rupiah antara KEK dan luar negeri tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Mata uang asing hanya dapat dijualbelikan di KEK melalui bank atau pedagang valuta asing yang telah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Semua transaksi perdagangan internasional dalam valuta asing di KEK yang dilakukan melalui bank hanya dapat dilakukan oleh bank yang telah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
