Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; atau b. berakhir masa jabatan. (2) Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh PRESIDEN karena: a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut; c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau e. alasan lain yang ditetapkan oleh PRESIDEN. (3) PRESIDEN memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Your Correction