Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 20
UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat dibubarkan oleh PRESIDEN. Pasal 21 . . .
Your Correction
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat dibubarkan oleh PRESIDEN. Pasal 21 . . .
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion