Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diubah oleh PRESIDEN. (2) Pengubahan . . . (2) Pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. efisiensi dan efektivitas; b. perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi; c. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; d. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; e. peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah; f. kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau g. kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.
Your Correction