Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat diubah oleh PRESIDEN.
Your Correction