Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 17
UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat diubah oleh PRESIDEN.
Your Correction
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat diubah oleh PRESIDEN.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion