Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, PRESIDEN dapat membentuk Kementerian koordinasi.
Your Correction