Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 14
UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, PRESIDEN dapat membentuk Kementerian koordinasi.
Your Correction
Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, PRESIDEN dapat membentuk Kementerian koordinasi.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion