Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). (2) Pembentukan . . . (2) Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. efisiensi dan efektivitas; b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau d. perkembangan lingkungan global.
Your Correction