Correct Article 13
UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
(1) PRESIDEN membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Pembentukan . . .
(2) Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. efisiensi dan efektivitas;
b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas;
c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau
d. perkembangan lingkungan global.
Your Correction
