Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 10
UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, PRESIDEN dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu.
Your Correction
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, PRESIDEN dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion