Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, PRESIDEN dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu.
Your Correction