Correct Article II
UU Nomor 39 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN UU 11-1995 TENTANG CUKAI
Current Text
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku :
a. peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang cukai tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini;
b. terhadap urusan cukai yang pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang meringankan setiap orang.
(2) Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(3) UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 105
Your Correction
