Correct Article 64D
UU Nomor 39 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN UU 11-1995 TENTANG CUKAI
Current Text
(1) Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran di bidang cukai berhak memperoleh premi.
(2) Jumlah premi diberikan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari sanksi administrasi berupa denda dan/atau dari hasil lelang barang hasil pelanggaran di bidang cukai.
(3) Dalam hal barang hasil tangkapan merupakan barang yang
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh dilelang, besarnya nilai barang sebagai dasar perhitungan premi ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.
Your Correction
