Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 39 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perwakilan Republik INDONESIA melakukan penilaian terhadap Mitra Usaha dan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Hasil … (2) Hasil penilaian terhadap Mitra Usaha dan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai pertimbangan Perwakilan Republik INDONESIA dalam memberikan persetujuan atas dokumen yang dipersyaratkan dalam penempatan TKI di luar negeri. (3) Berdasarkan hasil penilaian terhadap Mitra Usaha dan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perwakilan Republik INDONESIA MENETAPKAN Mitra Usaha dan Pengguna yang bermasalah dalam daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah. (4) Pemerintah mengumumkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah secara periodik setiap 3 (tiga) bulan. (5) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penetapan Mitra Usaha dan Pengguna baik bermasalah maupun tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction