Correct Article 21
UU Nomor 39 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta dapat membentuk kantor cabang di daerah di luar wilayah domisili kantor pusatnya.
(2) Kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab kantor pusat pelaksana penempatan TKI swasta.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan kantor cabang pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 22 …
Your Correction
