Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 39 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati dan Wakil Bupati Lebong dan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. Pasal 13 ...
Your Correction